Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengatur batas daerah pelayaran, untuk keperluan sertifikasi bagi pelaut yang bekerja di atas kapal berbendera INDONESIA.
(2) Pengaturan sertifikat untuk salah satu daerah pelayaran, yang dapat dipergunakan untuk berlayar di daerah pelayaran dekat pantai negara lain setelah memenuhi ketentuan dalam perjanjian kesepakatan antara INDONESIA dan negara tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi pelaut sesuai daerah pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
