Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian operator radio GMDSS diterbitkan yang menunjukkan bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan tambahan yang diharuskan dalam persyaratan peraturan radio.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat pengukuhan yang merupakan sertifikat terpisah untuk setiap sertifikat keahlian sebagai penetapan kewenangan jabatan pemilik sertifikat.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan pengukuhan sertifikat negara lain (Certificate of Recognition) terhadap sertifikat kompetensi dan sertifikat untuk kapal tanker yang diterbitkan menurut www.djpp.kemenkumham.go.id
Regulation V/1-1 dan V/1-2 Konvensi STCW 1978 dan amandemennya yang akan bekerja di kapal berbendera INDONESIA berdasarkan MoU (Memorandum of Undertaking) dengan negara lain.
(4) Sertifikat asli yang dipersyaratkan harus berada di atas kapal selama yang bersangkutan berdinas di atas kapal.
(5) Direktur Jenderal memastikan sertifikat yang diterbitkan bagi calon pemilik sertifikat memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Direktur Jenderal meregistrasi semua sertifikat dan khusus sertifikat pengukuhan yang diterbitkan mencakup masa berlaku, revalidasi, pembatalan, dan hilang atau rusak.
(7) Direktur Jenderal menyediakan informasi status semua sertifikat pelaut yang dapat digunakan untuk keperluan negara lain dan perusahaan dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku.
(8) Sertifikat keterampilan khusus bagi nakhoda dan perwira kapal yang melakukan penundaan (towing) dengan panjang tundaan lebih dari 100 (seratus) meter diukur dari buritan kapal yang menunda sampai ujung belakang kapal/benda yang ditunda diatur khusus oleh Direktur Jenderal setelah menyelesaikan diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(9) Sertifikat keterampilan khusus bagi nakhoda dan perwira kapal kecepatan tinggi (Hight Speed Craft/HSC) diatur khusus oleh Direktur Jenderal setelah menyelesaikan diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(10) Terhitung tanggal 1 Januari 2017 informasi status sertifikat dibuat dalam bahasa Inggris melalui media elektronik.
Koreksi Anda
