Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Blanko sertifikat kepelautan disediakan oleh Direktorat Jenderal. (3) Penerbitan sertifikat keterampilan kapal tangki untuk nakhoda dan perwira tidak dapat dilimpahkan kepada penyelenggara pendidikan dan pelatihan. (4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang mendapatkan pelimpahan dapat menerbitkan sertifikat keterampilan lainnya selain sertifikat keterampilan kapal tangki untuk nakhoda dan perwira. (5) Sertifikat yang diterbitkan menggunakan bahasa INDONESIA dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda