Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
Pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan mengikuti Diklat Penyegaran, Pemutakhiran, serta mengikuti ujian kompetensi paling lama tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
