Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan selanjutnya disingkat Diklat Kepelautan adalah diklat kepelautan untuk mencapai tingkat keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang dan jenis kompetensi untuk pengawakan kapal niaga. 3. Program Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut adalah program diklat dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut. 4. Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut adalah program diklat untuk mendapatkan kecakapan dan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di kapal. 5. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan adalah lembaga diklat yang dikelola oleh Pemerintah atau masyarakat dalam menyelenggarakan program diklat keahlian dan/atau keterampilan pelaut yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 7. Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS, sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat. 8. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya. 9. Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat selain dari sertifikat keahlian dan pengukuhan yang diterbitkan untuk Pelaut yang menyatakan telah memenuhi persyaratan pelatihan, kompetensi, dan masa layar. 10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 11. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal. 12. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 13. Pengesahan (Approved) adalah pengakuan program diklat, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di kapal latih, masa layar, www.djpp.kemenkumham.go.id buku catatan pelatihan (training record book), dan rumah sakit serta bentuk pengakuan lainnya terkait peraturan ini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 14. Koda Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Untuk Pelaut (STCW Code) adalah suatu Koda tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut sebagaimana yang diadopsi pada Konferensi Internasional tentang STCW 1978 dan amandemennya. 15. Perusahaan (Company) adalah pemilik kapal atau organisasi lainnya atau orang seperti manager atau bareboat charterer, yang telah diserahi tanggung jawab untuk pengoperasian kapal dari pemilik kapal dan Badan Hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal. 16. Nakhoda (Master) adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Perwira (Officer) adalah awak kapal selain nakhoda yang ditetapkan di dalam peraturan atau regulasi nasional sebagai perwira. 18. Perwira Dek (Deck Officer) adalah perwira kapal bagian dek. 19. Mualim I (Chief Mate) adalah perwira kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya. 20. Perwira yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II atau Mualim III atau Mualim IV. 21. Kadet adalah peserta didik yang melaksanakan praktek laut. 22. Masinis (Engineer Officer) adalah perwira kapal bagian mesin. 23. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah perwira senior kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas penggerak mekanis kapal serta operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik kapal. 24. Masinis II (Second Engineer Officer) adalah perwira kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Kepala Kamar Mesin tidak dapat melaksanakan tugasnya. 25. Masinis yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III atau Masinis IV atau Masinis V. 26. Operator Radio (Radio Operator) adalah seseorang yang memiliki sertifikat tertentu yang diterbitkan oleh administrator dan diakui sesuai ketentuan peraturan radio. www.djpp.kemenkumham.go.id 27. Operator Radio GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System/Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim) adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan GMDSS serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memilki sertifikat sesuai Chapter IV Konvensi Internasional STCW 1978 dan Amandemennya. 28. Tugas Jaga Radio (Radio Duties) meliputi tugas jaga, perawatan, dan perbaikan teknis yang dilaksanakan berdasarkan peraturan radio (radio regulation) dan Konvensi SOLAS 1974 dan Amandemennya. 29. Electro-Technical Officer adalah perwira yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/6. 30. Rating adalah awak kapal selain nakhoda dan perwira. 31. Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi (Jurumudi) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan II/4. 32. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan II/5. 33. Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Mesin (Juru Minyak) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/4. 34. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/5. 35. Rating Teknik Elektro (Electro-Technical Rating) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/7. 36. Daerah Pelayaran Semua Lautan (Unrestricted Voyage) adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia. 37. Daerah Pelayaran Kawasan INDONESIA (Near Coastal Voyages) adalah daerah pelayaran yang meliputi daerah yang dibatasi oleh garis-garis yang ditarik dari titik lintang 10° Utara di Pantai Barat Malaysia, sepanjang Pantai Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja dan Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan garis-garis yang ditarik antara Tanjung Tiwan dengan Tanjung Baturampon di Philipina, sepanjang Pantai Selatan Philipina sampai Tanjung San Augustin ke titik lintang 0° dan bujur 140° Timur, titik lintang 0° dan bujur 153° Timur, titik lintang 12° Selatan, dan bujur 153° Timur melalui sebagian Pantai Utara Australia. www.djpp.kemenkumham.go.id 38. Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 500 (lima ratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain. 39. Daerah Pelayaran Terbatas adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain. 40. Tenaga Penggerak (Propulsion Power) adalah jumlah tenaga maksimum yang dihasilkan dalam kiloWatt (kW) dari seluruh mesin penggerak utama kapal, sebagaimana tertera dalam sertifikat pendaftaran atau kebangsaan kapal, atau dokumen resmi lainnya. 41. Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah. 42. Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker) adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/IBC Code). 43. Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair. 44. Kapal Penumpang (Passenger Ship) adalah kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang. 45. Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) adalah kapal dengan ruang muatan Ro-ro atau ruang muatan khusus. 46. Bulan adalah bulan dalam kalender atau terjumlah 30 (tiga puluh) hari dari periode-periode yang kurang dari 1 (satu) bulan. 47. Praktek Laut (On Board Training) adalah bagian dari kegiatan pembelajaran pada diklat kepelautan berupa praktek berlayar untuk peserta diklat kepelautan di kapal niaga dengan ukuran kapal, tenaga penggerak utama, dan daerah pelayaran yang ditetapkan sesuai dengan sertifikat yang akan diperolehnya. 48. Masa Layar (Sea Going Service) adalah pengalaman bekerja di atas kapal yang berkaitan dengan penerbitan atau revalidasi sertifikat atau kualifikasi lainnya. 49. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas kapal bertanggung jawab kepada nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer). www.djpp.kemenkumham.go.id 50. Tugas-tugas Keamanan (Security Duties) adalah seluruh latihan dan tugas keamanan di atas kapal yang tercantum dalam Konvensi SOLAS 1974 dan amandemennya Bab XI-2 dan Koda ISPS. 51. Bukti Dokumen (Documentary Evidence) adalah dokumentasi selain sertifikat keahlian dan keterampilan yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan konvensi yang terkait. 52. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 53. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 54. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 55. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda