Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik wajib terintegrasi dengan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik www.djpp.kemenkumham.go.id
Kementerian Perhubungan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Pengintegrasian aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sesuai dengan Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
