Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai dalam penanganan tata naskah dinas secara elektronik yang digunakan oleh seluruh unit kerja baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mekanisme teknis dan kewenangan meliputi:
a. pembuatan dan penghapusan akun;
b. pemilahan formulir naskah dinas elektronik;
c. pembuatan naskah dinas elektronik;
d. pengesahan naskah dinas elektronik;
e. penomoran, penyimpanan, dan pendistribusian;
f. pembuatan disposisi; dan
g. pencarian naskah dinas elektronik.
(3) Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
