Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Koreksi Anda
