Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional.
(2) Terhadap kapal berbendera INDONESIA dengan kriteria yang tidak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
