Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional. (2) Terhadap kapal berbendera INDONESIA dengan kriteria yang tidak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda