Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dipenuhi maka kepada pemilik kapal dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau b. apabila peringatan tertulis tidak dipenuhi maka dikenai sanksi berupa tidak diberikan sertifikat kapal dan surat-surat kapal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda