Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
Apabila kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dipenuhi maka kepada pemilik kapal dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau
b. apabila peringatan tertulis tidak dipenuhi maka dikenai sanksi berupa tidak diberikan sertifikat kapal dan surat-surat kapal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
