Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan badan klasifikasi. (2) Hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap tahun kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Pasal.id