Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan yang berkaitan dengan dual class dilaksanakan oleh surveyor badan klasifikasi dengan satu tarif klasifikasi.
Koreksi Anda
