Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan yang berkaitan dengan dual class dilaksanakan oleh surveyor badan klasifikasi dengan satu tarif klasifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Pasal.id