Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
Untuk memberikan pelayanan prima, badan klasifikasi nasional harus:
a. melaksanakan kegiatan secara profesional terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai standar operasional dan prosedur dari kegiatan pelayanan yang diberikan oleh badan klasifikasi nasional; dan
b. menerapkan asas transparansi dalam hal pembiayaan terhadap kegiatan klasifikasi kapal.
Koreksi Anda
