Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. badan klasifikasi nasional; dan b. badan klasifikasi asing yang diakui. (2) Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah PT. Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero). (3) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS). (4) Anggota International Association of Classification Society (IACS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. American Bureau of Shipping (ABS); b. Bureau Veritas (BV); c. China Classification Society (CCS); d. Croatian Register of Shipping (CRS); e. Det Norske Veritas (DNV); f. Germanischer Lloyd (GL); g. Indian Register of Shipping (IRS); h. Korean Register of Shipping (KR); i. Lloyd's Register (LR); j. Nippon Kaiji Kyokai (NK/Class NK); k. Polish Register of Shipping (PRS); l. Registro Italiano Navale (RINA); dan m. Russian Maritime Register of Shipping (RS). (5) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor cabang di INDONESIA dan didaftarkan di instansi yang melaksanakan pembinaan bidang keselamatan kapal di INDONESIA; b. memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA pada masing- masing kantor cabang di INDONESIA; dan c. memiliki perjanjian kerjasama dengan Biro Klasifikasi INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pemberian pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm7 Tahun 2013 | Pasal.id