Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Badan Usaha Penyelenggara Sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif kereta api antar kota untuk :
a. Anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku;
b. Pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar;
c. Lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
d. Veteran sesuai dengan peraturan perundangan - undangan.
Koreksi Anda
