Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan angkutan orang dapat ditetapkan tarif jarak minimum. (2) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Ekonomis pengoperasian kereta api; b. Jarak tempuh kereta api terhadap stasiun; c. Kebutuhan pelayanan; d. Pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api; e. Persaingan dengan moda transportasi lain. (3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda