Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Besaran tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan oleh pemerintah, ditetapkan dengan tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 50% (lima puluh persen).
Koreksi Anda
