Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Pasal.id