Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, www.djpp.kemenkumham.go.id
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
