Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal : a. Penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan orang oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. Memberlakukan tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi penugasan oleh pemerintah melampaui tarif yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id ditetapkan oleh Menteri; c. Pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari : a. Teguran tertulis; b. Pembekuan izin operasi; dan c. Pencabutan izin operasi. (3) Pemberian sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari. (4) Sanksi Teguran Tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), juga memuat perintah kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk : a. Menyesuaikan kembali tarif angkutan orang sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. Menurunkan tarif yang sudah diberlakukan dan/atau menyesuaikan dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mempublikasikan penetapan penurunan tarif dimaksud; atau c. Menyesuaikan kembali tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Pasal.id