Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut:
a. Harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain;
b. Pemberitaan agen (agent news); atau
c. Iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
