Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut: a. Harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain; b. Pemberitaan agen (agent news); atau c. Iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Pasal.id