Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan tarif angkutan orang dan tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
