Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), harus dipublikasikan kepada masyarakat.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tarif diberlakukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
