Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan dilengkapi sekurang-kurangnya : a. dasar perhitungan biaya operasi; b. hasil evaluasi kinerja tingkat pelayanan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri untuk pemberian rekomendasi atas tarif yang ditetapkan. (3) Apabila dalam jangka waktu selambat – lambatnya 21 (dua puluh satu) hari tidak ada rekomendasi dari Menteri, maka penyelenggara sarana perkeretaapian dapat memberlakukan tarif yang ditetapkan setelah dilakukan publikasi.
Koreksi Anda