Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal.
(2) Tarif angkutan orang berjadwal sesuai dengan pelayanannya terdiri atas:
a. tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi; dan
b. tarif angkutan orang pelayanan kelas non ekonomi.
(3) Tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang dijual kepada masyarakat dapat ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dapat diberikan PSO atau subsidi oleh pemerintah melalui penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
