Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan persyaratan untuk memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
