Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebesar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari tarif yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
(2) Potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
