Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebesar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari tarif yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. (2) Potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Pasal.id