Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi penggunaan transportasi oleh Veteran Perdamaian
dalam rangka melakukan Perjalanan Dinas yang dibiayai dengan anggaran negara.
Koreksi Anda
