Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi penggunaan transportasi oleh Veteran Perdamaian dalam rangka melakukan Perjalanan Dinas yang dibiayai dengan anggaran negara.
Koreksi Anda