Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Veteran harus menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) yang diterbitkan Kementerian Pertahanan. (2) Bagi Veteran Perdamaian Republik INDONESIA, selain menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus menunjukkan Surat Jalan yang diterbitkan oleh satuan kerja.
Koreksi Anda