Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Veteran yang diberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda