Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Veteran yang diberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
