Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada Veteran atas jasa-jasanya terhadap Negara INDONESIA, Veteran diberikan hak berupa keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara. (2) Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan potongan tarif/diskon/reduksi atas biaya penggunaan angkutan penumpang yang meliputi: a. Kendaraan Bermotor Umum; b. Kapal; c. Pesawat Udara; dan d. Kereta Api. (3) Pengenaan potongan tarif/diskon/reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d tidak diberlakukan untuk perjalanan jarak dekat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2014 | Pasal.id