Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data dan penganalisaan; c. penyajian; d. penyebaran; dan e. penyimpanan data dan informasi. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui laporan: a. Distrik Navigasi; b. penyelenggara pelabuhan; c. Syahbandar; dan d. masyarakat. (3) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. identifikasi; b. inventarisasi; c. penelitian; d. evaluasi; e. kesimpulan; dan f. pencatatan. (4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. bentuk data; dan b. informasi. (5) Penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui: a. Maklumat Pelayaran; b. Berita Pelaut INDONESIA (Notice to Mariners); dan c. Peringatan Navigasi (Navigational Warnings). (6) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id