Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi alur-pelayaran di laut paling sedikit memuat: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal; d. arus dan pasang surut; e. kondisi cuaca; f. ship’s routeing system. (2) Kondisi alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. panjang alur-pelayaran; b. jumlah tikungan; c. lebar alur-pelayaran; d. kedalaman alur-pelayaran. (3) Kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. jumlah kapal yang melintas; dan b. luas alur-pelayaran. (4) Kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. dimensi kapal; b. jenis kapal; c. jenis muatan. (5) Arus dan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain: a. arah dan kecepatan arus; b. jenis pasang surut. (6) Kondisi cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain: a. kecepatan dan arah angin; b. jenis awan; c. jarak pandang; d. tekanan udara. (7) Ship’s routeing system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda