Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal asing yang melintasi alur laut kepulauan tidak boleh melaksanakan kegiatan meliputi: a. pelatihan perang dengan menggunakan amunisi; b. tidak boleh berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure; c. riset atau survei hidrografi; d. tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat baik orang maupun barang kecuali dalam keadaan force majeure. (2) Bagi kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan d harus melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara yang MENETAPKAN alur tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id