Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal asing yang melintasi alur laut kepulauan tidak boleh melaksanakan kegiatan meliputi:
a. pelatihan perang dengan menggunakan amunisi;
b. tidak boleh berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure;
c. riset atau survei hidrografi;
d. tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat baik orang maupun barang kecuali dalam keadaan force majeure.
(2) Bagi kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan d harus melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara yang MENETAPKAN alur tersebut.
Koreksi Anda
