Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib mentaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut.
(2) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut dimana telah ditetapkan suatu Bagan Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pelayaran, wajib mentaati pengaturan Bagan Pemisah Lintas.
(3) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel- kabel dan pipa-pipa bawah air.
(4) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan dimana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang
lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.
Koreksi Anda
