Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui alur laut atau melalui udara diatas alur laut yang ditetapkan sebagai Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Laut Kepulauan tersebut.
(2) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini di bagian-bagian lain perairan INDONESIA dapat dilaksanakan setelah dibagian-bagian lain tersebut ditetapkan alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan tersebut.
Koreksi Anda
