Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pipa dan kabel laut dilakukan dengan cara pemendaman.
(2) Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatannya di sisi terluar alur-pelayaran;
b. alur-pelayaran dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed);
c. alur-pelayaran dengan kedalaman 20 (dua puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed); atau
d. alur-pelayaran dengan kedalaman lebih dari 40 (empat puluh) meter, kabel laut, dan pipa bawah laut harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed);
e. pada lokasi tertentu untuk mengantisipasi pengembangan pelabuhan dan kepadatan lalu lintas pelayaran perlu dilakukan penilaian resiko (risk assesment) antara lain melalui kegiatan penjatuhan jangkar kapal terbesar (anchor drop test); dan
f. pemendaman harus duduk stabil pada posisinya.
(3) Pembangunan pipa yang memotong alur-pelayaran penempatannya tidak boleh ditempatkan pada tikungan alur-pelayaran.
Koreksi Anda
