Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) wajib: a. melaksanakan pembangunan, pembongkaran dan pemindahan sesuai dengan izin yang diberikan; b. melaksanakan pemasangan fasilitas Sarana Bantu- Navigasi Pelayaran; c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembongkaran dan pemindahan secara berkala setiap bulan. (2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan pencabutan izin.
Koreksi Anda