Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim teknis yang ditunjuk melaksanakan survei rencana lokasi pembangunan instalasi atau bangunan lainnya. (3) Direktur Jenderal menerbitkan izin membangun instalasi atau bangunan lainnya setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survei selesai dilakukan oleh tim teknis. (4) Dalam hal izin membangun instalasi atau bangunan lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan (3) Direktur Jenderal memberikan penolakan dan disertai dengan alasan penolakan. (5) Pemilik bangunan atau instalasi yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) wajib melaksanakan kegiatan pendirian dan atau perubahan bangunan atau instalasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
Koreksi Anda