Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a meliputi:
a. akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki keterangan domisili perusahaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b meliputi:
a. hasil survei teknis yang mencakup:
1. posisi geografis bangunan atau instalasi;
2. bathimetric;
3. data hidrografi;
4. data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil);
5. penentuan titik koordinat geografis landing point.
b. perhitungan teknis dan gambar desain bangunan atau instalasi;
c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. metode kerja dan analisa teknis;
e. rekomendasi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat;
f. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat; dan
g. studi lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
