Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Dalam pengaturan olah gerak kapal dalam penglihatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k meliputi:
a. setiap kapal harus berlayar dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada;
b. setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada;
c. kapal yang mengidera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling
mendekati terlalu rapat dan/atau apakah ada bahaya tubrukan;
d. jika kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut:
1. perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang, selain daripada kapal yang sedang disusul;
2. perubahan haluan ke arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
e. kecuali telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat hingga kapal yang ada di depan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya;
f. jika dianggap perlu kapal meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.
Koreksi Anda
