Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengaturan tanggung jawab antar kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j meliputi: a. kapal bermesin yang sedang berlayar harus menghindari: 1. kapal yang tidak terkendalikan; 2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas; 3. kapal yang sedang menangkap ikan; 4. kapal layar. b. kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari: 1. kapal yang tidak terkendalikan; 2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas; 3. kapal yang sedang menangkap ikan. c. kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin harus menghindari: 1. kapal yang tidak terkendalikan; 2. kapal yang olah geraknya terbatas. d. setiap kapal, kecuali kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya. e. kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadannya yang khusus itu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id