Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Dalam pengaturan tata cara tindakan kapal menghindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i, setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.
Koreksi Anda
