Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan tata cara berlalu lintas kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e meliputi: a. bilamana dua kapal sedang saling mendekat sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut: 1. bilamana masing-masing mendapat angin di lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain; 2. bilamana kedua-duanya mendapat angin di lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin; 3. jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal lain itu. b. untuk memenuhi aturan ini, sisi atas angin harus dianggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada, atau bagi kapal dengan layar segi empat, adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
Koreksi Anda