Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pengaturan berlalu lintas di bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. kapal yang sedang menggunakan bagan pemisah lalu-lintas harus:
1. berlayar di dalam jalur lalu-lintas yang sesuai dengan arah lalu-lintas umum untuk jalur itu;
2. sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu-lintas;
3. jalur lalu-lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah arus lalu-lintas umum.
b. sedapat mungkin, kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas, tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong arah arus lalu lintas umum dengan sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah arus lalu-lintas umum;
c. zona-zona lalu-lintas dekat pantai pada umumnya tidak boleh digunakan oleh lalu-lintas umum yang dengan aman dapat menggunakan jalur lalu-lintas yang sesuai di dalam bagan pemisah yang berbatasan. Tetapi kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter dan kapal-kapal layar dalam segala keadaan boleh berada di dalam zona-zona lalu-lintas dekat pantai;
d. kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah, kecuali:
1. dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak;
2. untuk menangkap ikan di dalam zona pemisah.
e. kapal yang sedang berlayar di daerah-daerah dekat ujung bagan pemisah lalu-lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati;
f. sedapat mungkin, kapal harus menghindarkan dirinya berlabuh jangkar di dalam bagan pemisah lalu-lintas atau di daerah dekat ujung-ujungnya;
g. kapal yang tidak menggunakan bagan pemisah lalu-lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar- lebarnya;
h. kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu- lintas;
i. kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu-lintas;
j. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran di dalam bagan pemisah lalu-lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu;
k. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakkan, memperbaiki atau mengangkat pipa dan kabel laut, di dalam bagan pemisah lalu-lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini.
Koreksi Anda
