Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan kecepatan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil guna untuk menghindari tubrukan dan dapat diberhentikan dalam suatu jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada; b. dalam menentukan kecepatan aman harus memperhitungkan faktor–faktor sebagai berikut: 1. oleh semua kapal: a) keadaan penglihatan; b) kepadatan lalu lintas, termasuk pemusatan- pemusatan kapal atau kapal lain apapun; c) kemampuan olah gerak kapal dengan acuan khusus pada jarak henti dan kemampuan berputar dalam keadaan yang ada; d) pada malam hari adanya cahaya latar belakang seperti yang berasal lampu–lampu darat atau hambur–pantul dari penerangan–penerangan sendiri; e) keadaan angin, laut dan arus, serta adanya bahaya–bahaya navigasi di sekitarnya; f) sarat (draught) kapal sehubungan dengan kedalaman air yang ada. 2. bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan radar yang bekerja dengan baik: a) sifat-sifat khusus, daya guna dan keterbatasan- keterbatasan pesawat radar; b) kendala-kendala apapun yang disebabkan oleh skala jarak radar yang digunakan; c) pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada penginderaan dengan radar; d) kemungkinan bahwa kapal–kapal kecil, es dan benda-benda apung lain tidak terindera oleh radar pada jarak yang memadai; e) jumlah, tempat dan gerakan dari kapal-kapal yang terindera oleh radar; f) perkiraan yang lebih tepat dari penglihatan yang sekiranya mungkin dilakukan bilamana radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda lain di sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id