Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Tata cara berlalu lintas di alur-pelayaran meliputi pengaturan:
a. kecepatan aman;
b. tindakan untuk menghindari tubrukan;
c. alur-pelayaran sempit;
d. bagan pemisah lalu lintas;
e. kapal layar;
f. penyusulan;
g. situasi berhadap–hadapan;
h. situasi memotong;
i. tindakan kapal yang menghindari;
j. tanggung jawab antar kapal; dan
k. olah gerak kapal dalam penglihatan terbatas.
Koreksi Anda
