Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban diperairan, nahkoda kapal/pemimpin kapal dalam perencanaan dan atau pelaksanaan pelayarannya dapat mencari informasi cuaca melalui Stasiun Radio Pantai dan kondisi perairan melalui buku-buku Kepanduan Bahari dan melalui penyiaran Berita Pelaut INDONESIA.
(2) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang terkini (update) akibat terjadinya perubahan-perubahan cuaca dan kondisi perairan.
Koreksi Anda
