Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada alur-pelayaran yang lalu lintasnya padat dan sempit, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas kapal melalui sistem rute kapal (ship’s routeing system) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sistem rute kapal (ship’s routeing system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme); b. rute dua arah (two way routes); c. jalur yang direkomendasikan (recommended tracks); d. area yang harus dihindari (areas to be avoided); e. daerah lalu lintas pantai (inshore traffic zones); f. daerah putaran (roundabouts); g. daerah perhatian khusus (precaution areas); h. rute air dalam (deep water routes). (3) Sistem rute kapal (ship’s routeing system) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal akan disiarkan melalui Berita Pelaut INDONESIA dan dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda