Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Penetapan tata cara berlalu lintas harus mempertimbangkan:
a. kondisi alur-pelayaran;
b. kepadatan lalu lintas;
c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal;
d. arus dan pasang surut; dan
e. kondisi cuaca.
Koreksi Anda
