Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tata cara berlalu lintas harus mempertimbangkan: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal; d. arus dan pasang surut; dan e. kondisi cuaca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id